Dapat Warisan karena Ortu Kafir
Ada anak yang memiliki ortu masih kafir. Jk dia tidak mendapat warisan, bagaimana solusi yg sesuai syariat.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara anak dan bapak.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada muslim. (HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614).
Dan praktek semacam ini dilakukan sejak zaman para sahabat, tabi’in dan para ulama generasi setelahnya. Mereka melarang muslim mendapatkan warisan dari orang tuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi.
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال (لا يرث المسلم الكافر) مِن نَقل الأئمة الحفاظ الثقات ، فكل من خالف ذلك محجوج به ، والذي عليه سائر الصحابة والتابعين وفقهاء الأمصار مثل مالك والليث والثوري والأوزاعي وأبي حنيفة والشافعي وسائر من تكلم في الفقه من أهل الحديث أن المسلم لا يرث الكافر ، كما أن الكافر لا يرث المسلم
Terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir” dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya). Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadis di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi’in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, al-Laits, at-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, as-Syafi’I, dan para ahli hadis yang berbicara masalah fiqh, bahwa muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari muslim. (at-Tamhid, 9/164)
Bagaimana Solusinya, Agar bisa tetap Mendapat Harta Ortu?
Anak bisa mendapat harta ortu tidak hanya dari jalur warisan. Dia bisa mendapat harta ortu dari jalur hibah, atau hadiah atau yang lainnya.
Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang solusi bagi muslim yang tidak bisa mendapat warisan dari ortunnya yang kafir. Jawab beliau,
تقول لقرابتها : أنا لا حق لي في هذا الميراث بحسب ديني، فإذا سمحتم لي أخذته كهدية
Dia bisa bilang ke kerabatnya, “Saya tidak punya hak untuk mendapatkan harta warisan ini, karena berbeda agamaku. Jika kalian izinkan, saya bisa minta harta itu sebagai hadiah.” (Fatwa Islam, no. 241715)
Ketika ortu masih hidup, anak yang muslim bisa minta agar ortunya yang kafir menuliskan wasiat senilai jatah warisannya andai ortunya muslim. Atau dia minta langsung tunai ketika masih hidup sebagai hibah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28222-solusi-ketika-tidak-dapat-warisan-karena-ortu-kafir.html